Kompas TV nasional hukum

Eks Komisioner KPK Nilai Rafael Alun Seharusnya Dijerat Kasus Pemerasan

Kompas.tv - 4 April 2023, 20:19 WIB
eks-komisioner-kpk-nilai-rafael-alun-seharusnya-dijerat-kasus-pemerasan
Saut Situmorang di Sapa Indonesia Malam, Selasa (4/4/2023) berpendapat, Rafael Alun Trisambodo, tersangka kasus dugaan gratifikasi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, seharusnya dijerat dengan pasal tentang pemerasan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Fadhilah

Dalam dialog itu, Saut juga mengaku dirinya membayangkan Rafael sedang ngedumel dan akan membuka pihak-pihak yang terlibat kasus itu.

Jika nantinya Rafael mau membuka dan menjadi justice collaborator, Saut meyakini dugaan transaksi mencurigakan yang selama ini disampaikan oleh Menkopolhukam mahfud MD, juga bisa terbuka.

“Saya sedang membayangkan RAT ini mungkin sekarang lagi ngedumel aja nih, tapi sebentar lagi dia akan buka kayaknya.”

“Kalau dia mau buka, kemudian dia mau jadi justice collaborator bisa juga dia buka semua, sehingga Rp348 triliun itu bisa keluar. Kalau itu terjadi, itu keren,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Saut, jika KPK dapat menyeret Rafael ke pengadilan, maka pihak lain yang disebut oleh Mahfud pun bisa dibawa ke meja hijau.

“Jangan lupa ya Rp348 triliun itu cukup besar, kalau memang ini modusnya adalah RAT bisa dibawa ke depan pengadilan, berarti sekian ratus pegawai yang disebut-sebut Pak Mahfud itu pun bisa dibawa ke pengadilan.”

“Jadi, tinggal bagaimana KPK, tapi KPK kan sekarang juga ngaco. Orang lagi banyak kerja malah ngembaliin orang, jadi agak sulit juga nih,” kata dia.

Baca Juga: Rafael Alun Kenakan Rompi Oranye Usai Resmi Ditahan Oleh KPK


Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, KPK menahan tersangka kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi terkait perpajakan, Rafael Alun Trisambodo (RAT), mulai Senin (3/4/2023).

Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan, Rafael akan menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) KPK di Gedung Merah Putih.

“Pada sore hari ini, kami sampaikan dan umumkan tersangkanya sebagai berikut, Saudara RAT, pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak tahun 2005,” jelasnya, Senin (3/4/2023).

“Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 April 2023, sampai dengan 22 April 2023,” imbuhnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x