JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Arab Saudi.
Jaringan perdagangan orang ini diketahui melakukan aktivitas ilegal dalam mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Korban diiming-imingi pekerjaan di luar negeri dengan gaji sebanyak 1.200 riyal atau sekitar Rp4,7 juta per bulan.
“Modus operandi yaitu menjanjikan korban bekerja di Arab Saudi dengan gaji 1.200 riyal per bulan,” ungkap Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Muncul Dugaan Sindikat Perdagangan Orang Tenggelamkan Perahu Pekerja Ilegal untuk Kelabuhi Aparat
Proses perekrutan dan pengiriman pekerja migran tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai. Korban diberangkatkan ke Amman, Yordania dengan menggunakan visa turis.
Yordania menjadi tempat transit, di mana korban diminta menunggu penerbitan visa agar bisa masuk ke Arab Saudi. Namun, korban justru dieksploitasi tenaganya.
“Yordania sebagai negara transit yang mengakibatkan WNI tereksploitasi secara tenaga,” ujar dia.
Djuhandani menyebutkan bahwa aktivitas jaringan perdagangan orang ini melakukan kegiatan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal sudah sejak 2015 lalu. Pihaknya memperkirakan jumlah korban sudah mencapai 1.000 orang.
Baca Juga: WNA Pakistan yang Kabur dari Tahanan Imigrasi Nunukan Ditangkap, Diduga Terlibat Perdagangan Orang
Saat ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus TPPO ini, yakni MA (53), ZA (54), SR (53), RR (38), dan AS (58). Kelimanya ditangkap di kawasan yang berbeda-beda.
Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari perekrutan di wilayah Jawa Barat, menyiapkan paspor dan visa, hingga melakukan pengiriman langsung.
Adapun, barang bukti yang berhasil dihimpun adalah 97 buah paspor, baik yang akan atau yang gagal diberangkatkan, tiket pesawat 2 lembar, surat pernyataan 2 lembar, buku catatan 17 buah.
Selain itu, print out rekening koran BRI 4 lembar, buku rekening BCA 4 buah, buku rekening BNI 4 buah, buku rekening BRI 3 buah, buku rekening Mandiri 5 buah, HP 6 unit, boarding pass pesawat 17 lembar.
Baca Juga: Konsorsium 303 Ferdy Sambo Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Politikus PKS: BP2MI Harus Selidiki
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta,” jelas Djuhandani.
Tersangka juga dikenakan Pasal 81 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Kemudian, Pasal 86 huruf B Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.