Saat ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus TPPO ini, yakni MA (53), ZA (54), SR (53), RR (38), dan AS (58). Kelimanya ditangkap di kawasan yang berbeda-beda.
Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari perekrutan di wilayah Jawa Barat, menyiapkan paspor dan visa, hingga melakukan pengiriman langsung.
Adapun, barang bukti yang berhasil dihimpun adalah 97 buah paspor, baik yang akan atau yang gagal diberangkatkan, tiket pesawat 2 lembar, surat pernyataan 2 lembar, buku catatan 17 buah.
Selain itu, print out rekening koran BRI 4 lembar, buku rekening BCA 4 buah, buku rekening BNI 4 buah, buku rekening BRI 3 buah, buku rekening Mandiri 5 buah, HP 6 unit, boarding pass pesawat 17 lembar.
Baca Juga: Konsorsium 303 Ferdy Sambo Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Politikus PKS: BP2MI Harus Selidiki
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta,” jelas Djuhandani.
Tersangka juga dikenakan Pasal 81 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Kemudian, Pasal 86 huruf B Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.