JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan hal-hal yang memberatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sehingga dituntut pidana hukuman mati.
Jaksa menilai Teddy Minahasa terbukti bersalah dalam perkara yang menjeratnya yakni terkait peredaran narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati karena Terbukti Jual Sabu dan Nikmati Hasilnya
Demikian hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (30/3/2023).
"Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," kata Jaksa dalam persidangan.
Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman Teddy Minahasa itu antara lain, pertama Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam proses transaksi, penjualan, hingga menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy Minahasa merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia atau Polri dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Baca Juga: Dody Prawiranegara Sempat Pulang ke Rumahnya di Depok saat Tugas Antar Sabu Teddy Minahasa ke Linda
Sebagai seorang penegak hukum, kata jaksa, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika, sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda," ujar Jaksa.
Perbuatan Teddy Minahasa juga dianggap tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.
Perbuatan Teddy dinilai telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.
Selanjutnya, kata jaksa, Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi Polri. Teddy juga tidak mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Pengacara Dody Prawiranegara Minta Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati: Betapa Jahatnya Ini Manusia
"Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar Jaksa.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum menuntut mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa.
Teddy Minahasa didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca Juga: Teddy Minahasa Kecewa 1 Kilogram Sabu Miliknya Dihargai Cuma Rp300 Juta oleh Linda Anita Cepu
Dari hasil penjualan sabu itu, Teddy Minahasa menerima uang senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta yang diserahkan oleh mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.