Perbuatan Teddy Minahasa juga dianggap tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.
Perbuatan Teddy dinilai telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.
Selanjutnya, kata jaksa, Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi Polri. Teddy juga tidak mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Pengacara Dody Prawiranegara Minta Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati: Betapa Jahatnya Ini Manusia
"Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar Jaksa.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum menuntut mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa.
Teddy Minahasa didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca Juga: Teddy Minahasa Kecewa 1 Kilogram Sabu Miliknya Dihargai Cuma Rp300 Juta oleh Linda Anita Cepu
Dari hasil penjualan sabu itu, Teddy Minahasa menerima uang senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta yang diserahkan oleh mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.