Adapun Mahfud MD sebelumnya menyatakan siap menjelaskan dan menguji logika dengan DPR RI mengenai transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan yang terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mahfud menegaskan bakal memenuhi undangan Komisi III DPR RI untuk membahas transaksi mencurigakan itu pada Rabu (29/3/2023).
"Uji logika dan uji kesetaraan juga. Jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR. Bukan," ujar Mahfud di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).
Baca Juga: Soal Jokowi Larang Pejabat Buka Bersama, Mahfud MD: Jika Mau Dicabut Mudah karena Hanya Surat Edaran
Mahfud juga menantang seluruh anggota Komisi III DPR RI hadir dalam rapat bersama dirinya nanti. Terlebih, kepada anggota dewan yang bersuara keras terkait hal ini.
"Pokoknya Rabu saya datang, kemarin (anggota DPR) yang ngomong-ngomong agak keras itu supaya datang juga, biar imbang," ucap Mahfud.
Meski demikian, Mahfud mengaku belum menerima undangan dari DPR mengenai jadwal pertemuan tersebut.
"Enggak tahu, undangannya belum nyampai," kata Mahfud.
Sementara terkait perampasan aset, Mahfud MD mengatakan bahwa DPR masih menunggu surat presiden (surpres) agar bisa segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
“Ya, saya sudah dengar (permohonan surpres), DPR mudah-mudahan konsisten. Nunggu surpes dari presiden untuk mengajukan perubahan. Oke kita ajukan,” ujar Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga: Pernyataan Rafael Alun Usai Diperiksa KPK: Janji Tak Bakal Kabur hingga Keberatan Dituding Cuci Uang
Namun, Mahfud tidak menyebut kapan surpres tersebut akan diajukan ke DPR.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.