JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Bripka Arfan Saragih mendesak Kapolri membentuk tim khusus untuk mengusut kematian anggota Satuan Lalu Lintas Polres Samosir itu.
Sebelumnya, kematian Bripka Arfan lantaran bunuh diri meminum racun sianida.
Namun keluarga merasa janggal setelah Arfan terseret kasus kasus penggelapan pajak kendaraan Rp2,5 miliar di Samsat Polres Samosir.
Kuasa Hukum Keluarga Bripka Arfan Saragih, Fridolin Siahaan menyatakan ada sejumlah kejanggalan dari kematian kliennya.
Pertama berdasarkan hasil autopsi ada ditemukan benturan atau luka akibat benda tumpul di kepala bagian belakang.
Baca Juga: Istri Bripka AS Ceritakan Kejadian Sebelum Sang Suami Meninggal Dunia
Namun satu hari setelah autopsi, dengan hasil yang belum keluar jenazah Bripka Arfan langsung dimakamkan dan Polres Samosir menolak dilakukan pemakaman secara dinas.
Alasannya lantaran ada surat pernyataan dari Kabag SDM Polres Samosir bahwa almarhum meninggal lantaran bunuh diri.
"Hasil autopsi belum keluar tapi pihak Polres sudah menyatakan almarhum melakukan bunuh diri. Ini ada apa," ujar Fridolin di program Kompas Petang KOMPAS TV, Sabtu (25/3/2023).
Kejanggalan lain yakni jenazah Bripka Arfan ditemukan di tempat terbuka, lokasi yang biasanya masyarakat melakukan foto panorama alam.
Baca Juga: Tim Gabungan Selidiki Kematian Bripka Arfan Saragih yang Terjerat Penggelapan Pajak
Padahal dari sejak tanggal 3 Maret 2023 menginggalkan rumah dan ditemukan pada 6 Maret 2023, masyarakat tidak menemukan jenazah di tempat kejadian perkara penemuan jasad Bripka Arfan.
"Kami merasa ini sangat janggal kalau dia melakukan bunuh diri di tempat terbuka dan tidak ada masyarakat yang melihat."
Kemudian mengenai temuan racun sianida, menurut Fridolin, harus ditelusuri juga dari mana racun tersebut didapat almarhum.
Sebab, di Kabupaten Samsosi bukanlah wilayah yang besar dan dapat ditelusuri pemilik atau penjual racun sianida.
Baca Juga: Keluarga Temukan Luka Memar Ditubuh Bripka AS yang Diduga Bunuh Diri Karena Kasus Penggelapan Pajak
Kalaupun pembelian melalui daring, juga bisa ditelusuri siapa pembeli dan penjualnya.
Di sisi lain, Polres mengatakan pemesanan racun sianida melalui daring dilakukan oleh almarhum pada 23 Januari 2023, sedangkan pada tanggal tersebut handphone dari almarhum disita oleh Kapolres.
Fakta ini diketahui melalui surat keluarga kepada Kabid Propam pada 27 Februari 2023.
Salah satu poinnya dalam surat tersebut menyatakan pada 23 Januari 2023 handphone almarhum disita oleh Kapolres.
"Nah pihak pihak Polres merilis pembeliannya tanggal di 23 Januari itu di tanggal 20 Maret 2023," ujar Fridolin.
Atas kejanggalan tersebut pihak keluarga melaporkan ke Polda Sumatera Utara.
Laporan keluarga Bripka Arfan Saragih ke Polda Sumut tertuang laporan polisi STTLP/B/340/III/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara pada 17 Maret 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.