Padahal dari sejak tanggal 3 Maret 2023 menginggalkan rumah dan ditemukan pada 6 Maret 2023, masyarakat tidak menemukan jenazah di tempat kejadian perkara penemuan jasad Bripka Arfan.
"Kami merasa ini sangat janggal kalau dia melakukan bunuh diri di tempat terbuka dan tidak ada masyarakat yang melihat."
Kemudian mengenai temuan racun sianida, menurut Fridolin, harus ditelusuri juga dari mana racun tersebut didapat almarhum.
Sebab, di Kabupaten Samsosi bukanlah wilayah yang besar dan dapat ditelusuri pemilik atau penjual racun sianida.
Baca Juga: Keluarga Temukan Luka Memar Ditubuh Bripka AS yang Diduga Bunuh Diri Karena Kasus Penggelapan Pajak
Kalaupun pembelian melalui daring, juga bisa ditelusuri siapa pembeli dan penjualnya.
Di sisi lain, Polres mengatakan pemesanan racun sianida melalui daring dilakukan oleh almarhum pada 23 Januari 2023, sedangkan pada tanggal tersebut handphone dari almarhum disita oleh Kapolres.
Fakta ini diketahui melalui surat keluarga kepada Kabid Propam pada 27 Februari 2023.
Salah satu poinnya dalam surat tersebut menyatakan pada 23 Januari 2023 handphone almarhum disita oleh Kapolres.
"Nah pihak pihak Polres merilis pembeliannya tanggal di 23 Januari itu di tanggal 20 Maret 2023," ujar Fridolin.
Atas kejanggalan tersebut pihak keluarga melaporkan ke Polda Sumatera Utara.
Laporan keluarga Bripka Arfan Saragih ke Polda Sumut tertuang laporan polisi STTLP/B/340/III/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara pada 17 Maret 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.