JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyebut kliennya siap menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Diketahui, sidang tuntutan terhadap mantan Kepala Polda Sumatera Barat tersebut diagendakan pada Kamis pekan depan (30/3/2023).
"Yang jelas siap-siap saja, apakah dituntut hukuman berapa ya, Teddy sudah siap," kata Hotman Paris di Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (23/3/2023).
Kendati demikian, Hotman masih enggan berkomentar terkait pokok perkara.
"Saya tidak mau banyak omong, biar nanti di pembelaan," tegasnya.
Diketahui, sejatinya sidang tuntutan Teddy Minahasa digelar pada pada Kamis (23/3). Namun, karena bertepatan dengan tanggal merah cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945, majelis hakim memberikan waktu selama dua minggu kepada JPU untuk mempersiapkan tuntutan terhadap Teddy Minahasa.
"Tapi jangan ditunda lagi, dua minggu," kata hakim, Kamis (16/3).
Atas keputusan agenda persidangan tuntutan itu, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyetujui dengan syarat.
Baca Juga: Linda Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa
"Tuntutannya dua minggu, asal juga nanti untuk pleidoi dua minggu juga, harus sama dong, Majelis," kata Hotman Paris.
Hakim memastikan pihaknya objektif dalam memberikan penilaian terhadap agenda tersebut.
Sementara itu, dalam pemeriksaan terdakwa, Kamis (16/3) lalu, Teddy Minahasa mengaku tidak merasa bersalah terkait kasus peredaran narkotika yang menjeratnya.
Kendati demikian, Teddy mengaku memiliki satu penyesalan yang dirasakannya.
"Saya menyesal karena satu hal, mengapa saya memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada Saudara Dody," kata Teddy Minahasa.
"Itu saja yang menjadi dampak semua ini," sambung Teddy Minahasa.
Dalam kasus tersebut, Teddy didakwa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita Cepu) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Berdasarkan dakwaan, narkotika tersebut berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.
Teddy Minahasa dan para terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Momen Teddy Minahasa dan Linda Pujiastuti Saling Serang di Ruang Sidang Kasus Narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.