Sementara itu, dalam pemeriksaan terdakwa, Kamis (16/3) lalu, Teddy Minahasa mengaku tidak merasa bersalah terkait kasus peredaran narkotika yang menjeratnya.
Kendati demikian, Teddy mengaku memiliki satu penyesalan yang dirasakannya.
"Saya menyesal karena satu hal, mengapa saya memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada Saudara Dody," kata Teddy Minahasa.
"Itu saja yang menjadi dampak semua ini," sambung Teddy Minahasa.
Dalam kasus tersebut, Teddy didakwa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita Cepu) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Berdasarkan dakwaan, narkotika tersebut berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.
Teddy Minahasa dan para terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Momen Teddy Minahasa dan Linda Pujiastuti Saling Serang di Ruang Sidang Kasus Narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.