JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum David Ozora (17), Mellisa Anggraini, menyebut Mario Dandy Satriyo (20) sengaja menyebarkan video penganiayaan terhadap kliennya ke sejumlah pihak.
Menurut Mellisa, hal tersebut dilakukan Mario sebagai ajang untuk membanggakan dirinya karena telah mengerjai korban.
Baca Juga: Ayah David Tarik Ucapan Maaf untuk Mario karena Khawatir Dipakai Meringankan Hukuman: Tak Ada Ampun
“Tersangka Mario menyebarkan video penganiayaan dan membanggakan diri dia telah mengerjain korban," kata Mellisa di Jakarta, Kamis (23/3/2023).
Mellisa menuturkan, Mario sengaja menyebarkan video penganiayaan David sebagai bentuk arogansinya. Mungkin, imbuh Mellisa, dia berpikir akan lolos dari jerat hukum.
"Tersangka ini adalah otak dari penganiayaan itu. Arogansinya sudah mencapai langit ketujuh," ujar Mellisa.
Lebih lanjut, Mellisa mengatakan, video penganiayaan David telah disebar Mario kepada tiga orang. Namun, Mellisa mengaku baru mengetahui satu orang yang mendapat video penganiayaan David dari Mario.
"Kami tidak tahu siapa-siapanya. Tetapi, salah satunya adalah kakak kelas korban di sekolah, " kata Mellisa.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Pelaku AG ke Kejaksaan untuk Segera Disidangkan Kasus Penganiayaan David
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan Mario menyebarkan video penganiayaan David kepada tiga orang.
"Benar, (video penganiayaan) dikirim ke tiga pihak," ucap Hengki.
Namun, Hengki belum membeberkan identitas tiga orang yang menerima video penganiayaan David tersebut.
Tak hanya mengirimkan video penganiayaan David, kata Hengki, Mario juga juga mengirimkan foto yang memotret peristiwa penganiayaan tersebut.
Pihak kepolisian pun masih mendalami motif Mario menyebarkan foto dan video penganiayaan David kepada ketiga orang tersebut.
Seperti diketahui, Mario yang merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya David Ozora di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.
Baca Juga: Curhatan Ayah David Korban Penganiayaan Mario, Rela Anaknya Tak Ingat Apapun Terutama Malam Itu
Hal tersebut dilakukan Mario karena marah setelah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut kekasihnya, AG (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian menceritakan informasi itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Lalu, Shane memprovokasi Mario hingga memutuskan menganiaya korban sampai koma.
Selain memprovokasi Mario, Shane juga merekam peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario tersebut. Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Sambil Merokok, Mario Ajak David Duel tapi Ditolak, Korban: Enggak Sepadan Lah, Gue Kurus Gini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.