Tak hanya mengirimkan video penganiayaan David, kata Hengki, Mario juga juga mengirimkan foto yang memotret peristiwa penganiayaan tersebut.
Pihak kepolisian pun masih mendalami motif Mario menyebarkan foto dan video penganiayaan David kepada ketiga orang tersebut.
Seperti diketahui, Mario yang merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya David Ozora di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.
Baca Juga: Curhatan Ayah David Korban Penganiayaan Mario, Rela Anaknya Tak Ingat Apapun Terutama Malam Itu
Hal tersebut dilakukan Mario karena marah setelah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut kekasihnya, AG (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian menceritakan informasi itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Lalu, Shane memprovokasi Mario hingga memutuskan menganiaya korban sampai koma.
Selain memprovokasi Mario, Shane juga merekam peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario tersebut. Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Sambil Merokok, Mario Ajak David Duel tapi Ditolak, Korban: Enggak Sepadan Lah, Gue Kurus Gini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.