JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melacak aliran uang hasil korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Termasuk dugaan aliran uang korupsi yang diinvestasikan ke sejumlah usaha. Adapun saksi yang diperiksa KPK yakni Kepala Unit APU PPT Asuransi Manulife Indonesia, Tanty Meylani.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan pemeriksaan saksi tersebut untuk mendalami dugaan aliran uang tersangka Lukas Enembe yang diinvestasikan ke beberapa kegiatan usaha.
Saksi diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe pada Senin (20/3/2023).
Baca Juga: Lukas Enembe Tolak Minum Obat dari KPK, Klaim Tak Ada Perubahan atas Sakit yang Diderita
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka Lukas Enembe yang kemudian diinvestasikan pada beberapa kegiatan usaha," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).
Diketahui dalam beberapa bulan terakhir, KPK terus menelusuri aset-aset yang diduga milik Lukas Enembe.
Penyidik kemudian membekukan rekening berisi Rp81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura. Selain itu, lembaga antirasuah juga menyita uang Rp50,7 miliar.
Tidak hanya uang tunai dan dan dana di dalam rekening, KPK juga menyita sejumlah cincin batu mulia, empat unit mobil, dan emas batangan.
Baca Juga: Istri Pamer, Kepala BPN Jaktim Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi Harta Rp14 Miliar!
Untuk melengkapi berkas perkara kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe KPK telah memeriksa 90 orang saksi.
Termasuk di antaranya adalah ahli digital forensik, ahli akuntansi forensik, dan ahli kesehatan.
Menurut Ali, penyidik saat ini masih fokus mengumpulkan bukti unsur pidana pasal suap dan gratifikasi Enembe.
Meski demikian, KPK terus mengembangkan perkara Lukas dan membuka potensi penerapan pasal lain.
"Kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka," ujar Ali.
Baca Juga: Rapat KPK di Hotel Bintang 5, Firli Bahuri: Bukan Sok-sokan
Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, sebesar Rp1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multi years di Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.