Untuk melengkapi berkas perkara kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe KPK telah memeriksa 90 orang saksi.
Termasuk di antaranya adalah ahli digital forensik, ahli akuntansi forensik, dan ahli kesehatan.
Menurut Ali, penyidik saat ini masih fokus mengumpulkan bukti unsur pidana pasal suap dan gratifikasi Enembe.
Meski demikian, KPK terus mengembangkan perkara Lukas dan membuka potensi penerapan pasal lain.
"Kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka," ujar Ali.
Baca Juga: Rapat KPK di Hotel Bintang 5, Firli Bahuri: Bukan Sok-sokan
Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, sebesar Rp1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multi years di Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.