Baca Juga: Ditahan 5 Hari dan Peluang Restorative Justice Sudah Tertutup, AG Langsung Dibawa ke Pengadilan
Menurut penjelasannya, AG saat ini tetap ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan terhitung sejak hari ini sampai lima hari ke depan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Anak.
Seperti diketahui, dalam kasus penganiayaan David Ozora, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG.
Namun karena AG masih di bawah umur, sehingga penyebutan statusnya pun menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Atas perbuatannya, Mario dikenakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kemudian, AG djerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Saat ini, Mario dan Shane ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya, sementara AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Pelaku AG ke Kejaksaan untuk Segera Disidangkan Kasus Penganiayaan David
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.