JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyiapkan tujuh orang jaksa penuntut umum untuk menangani perkara AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum di kasus penganiayaan David Ozora (17).
Kepala Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, ketujuh jaksa tersebut telah memiliki sertifikasi sebagai jaksa anak.
"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang, memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak," kata Syarief, dalam konferensi pers, Selasa (21/3/2023).
Dia pun menegaskan, perkara anak harus ditangani khusus. Sehingga jaksa yang ditugaskan untuk menangani perkara AG pun tak sembarangan.
"Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi Jaksa anak," katanya.
Untuk diketahui, saat ini AG menjadi tanggung jawab Kejari Jaksel, seusai seluruh berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan per hari ini, Selasa (21/3).
Syarief pun menyebut, berkas perkara AG, anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan David Ozora ini sudah P21 atau berkas lengkap.
Selanjutnya, pihak Jaksa, kata dia, akan menyempurnakan surat dakwaan, agar segera dapat disidangkan.
"Pada hari ini anak berkonflik dengan hukum, yaitu AG, dinyatakan sudah lengkap berkasnya oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan hari ini dilaksanakan penyerahan yang bersangkutan beserta barang buktinya kepada JPU," kata Syarief.
"Mulai hari ini, kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami persiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan. Tidak lama lagi, kami akan limpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."
Baca Juga: Ditahan 5 Hari dan Peluang Restorative Justice Sudah Tertutup, AG Langsung Dibawa ke Pengadilan
Menurut penjelasannya, AG saat ini tetap ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan terhitung sejak hari ini sampai lima hari ke depan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Anak.
Seperti diketahui, dalam kasus penganiayaan David Ozora, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG.
Namun karena AG masih di bawah umur, sehingga penyebutan statusnya pun menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Atas perbuatannya, Mario dikenakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kemudian, AG djerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Saat ini, Mario dan Shane ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya, sementara AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Pelaku AG ke Kejaksaan untuk Segera Disidangkan Kasus Penganiayaan David
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.