Kompas TV nasional politik

Golkar Bantah Jas Kuning Ridwan Kamil yang Dikritik Guru Honorer di Cirebon Milik Partai

Kompas.tv - 16 Maret 2023, 23:15 WIB
golkar-bantah-jas-kuning-ridwan-kamil-yang-dikritik-guru-honorer-di-cirebon-milik-partai
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melakukan pertemuan virtual dengan siswa dan guru SMPN 3 Kota Tasikmalaya serta Muhammad Sabil Fadhilah (34), guru honorer SMK di Telkom Sekar Kemuning, Cirebon memberi kritik soal posisi Ridwan Kamil di pertemuan virtual tersebut. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

"Jadi tidak harus diasosiasikan itu sebagai partai tertentu. Kecuali ada lambang partainya," sambung Ace.  

Sebelumnya, Muhammad Sabil Fadhilah (34) angkat bicara terkait komentarnya yang mempertanyakan posisi Ridwan Kamil dalam unggahan pertemuan siswa dan guru SMPN 3 Kota Tasikmalay yang digelar secara virtual.

Sabil menjelaskan, dalam pertemuan yang diunggah Ridwan Kamil di Instagram, Selasa (14/3/2023), RK mengenakan jas berwarna kuning.

Baca Juga: Golkar Mantap dengan Airlangga, Ridwan Kamil Pilih Fokus Gubernur Jabar

Hal ini yang menjadi dasar Sabil mempertanyakan posisi Kang Emil, panggilan akrab RK, dalam pertemuan tersebut.

"Dalam hal ini, secara tidak langsung Kang Emil membawa simbol partai politik tertentu dengan warna kuning. Sepemahaman saya, di sekolah itu kan tidak boleh ada politik praktis, atau atribut atau simbol apa pun masuk ke lingkungan sekolah," ujar Sabil di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (16/3/2023).

Lebih lanjut Sabil menjelaskan, penggunaan kata maneh dalam komentarnya tidak bermaksud untuk tidak sopan. 

Kata tersebut diambil lantaran melihat gaya Ridwan Kamil yang bersahabat dengan masyarakat. 


 

"Penggunaan kata maneh itu pada dasarnya bukan bermaksud tidak sopan, karena yang saya ketahui dan masyarakat ketahui, Kang Emil orangnya bersahabat," ujar Sabil.

Setelah komentar tersebut, Sabil menerima surat pemberhentian dari Yayasan Miftahul Ulum yang ditandatangani Ketua Yayasan.

Surat keputusan pemecatan Sabil itu dikeluarkan pada Selasa, 14 Maret 2023, dan diterima pada Rabu, 15 Maret 2023.   

Dalam surat tersebut, ada tiga pertimbangan pemecatan Sabil, yakni melanggar etik guru, melanggar tata tertib yayasan, dan melanggar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x