JAKARTA, KOMPAS.TV - Muhammad Sabil Fadhilah (34), guru honorer di Cirebon yang diberhentikan setelah mengkritik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil lewat media sosial angkat bicara terkait unggahannya.
Sabil menjelaskan, awalnya dia melihat acara pertemuan Ridwan Kamil dengan siswa dan guru SMPN 3 Kota Tasikmalaya yang digelar secara virtual.
Pertemuan tersebut juga diunggah Ridwan Kamil dalam akun Instagram pribadi pada Selasa (14/3/2023).
Setelah melihat itu, Sabil mengomentari posisi Ridwan Kamil dalam acara tersebut, apakah sebagai Gubernur Jabar, atau kader partai atau secara pribadi.
Baca Juga: Guru Honorer Dipecat Usai Beri Kritikan, Ridwan Kamil: Itu di Luar Kewenangan Saya
Komentar tersebut ditulis Sabil di Instagram Ridwan Kamil.
Hal itu dilakukan lantaran dalam pertemuan virtual itu Ridwan Kamil mengenakan jas berwarna kuning yang menjadi simbol dari Partai Golkar.
"Dalam hal ini secara tidak langsung Kang Emil membawa simbol partai politik tertentu dengan warna kuning," ujar Sabil di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (16/3/2023).
"Sepahaman saya di sekolah itu kan tidak boleh ada politik praktis, atau atribut atau simbol apapun masuk ke lingkungan sekolah," imbuhnya.
Lebih lanjut Sabil menjelaskan penggunaan kata "Maneh" dalam komentarnya tidak bermaksud untuk tidak sopan.
Baca Juga: Alasan Ridwan Kamil Sematkan Komentar Kritik dari Guru Honorer yang Berujung Dipecat
Kata tersebut diambil lantaran melihat gaya Ridwan Kamil yang bersahabat dengan masyarakat.
"Penggunaan kata Maneh itu pada dasarnya bukan bermaksud tidak sopan, karena yang saya ketahui dan masyarakat ketahui Kang Emil orangnya bersahabat," ujar Sabil.
Sebelumnya Sabil berkomentar dalam unggahan terbaru Ridwan Kamil yang memberi apresiasi siswa di Tasikmalaya karena patungan membeli sepatu kepada teman sekelasnya, Selasa (14/3/2023).
"Dalam zoom ini, maneh teh keur (kamu lagi) jadi gubernur jabar ato kader partai ato pribadi @ridwankamil????" tulis Sabil.
Komentar Sabil lalu dibalas Ridwan Kamil. "@sabilfadhillah ceuk maneh kumaha (menurut kamu gimana)?" jawab Ridwan Kamil.
Adapun surat pemberhentian Sabil dari yayasan diterima pada Rabu (15/3/2023).
Surat tersebut dikeluarkan Yayasan Miftahul Ullum dan ditandatangani Ketua Yayasan Putut Purwanto, S.Mb.
Surat Keputusan pemecatan Sabil itu dikeluarkan pada Selasa, 14 Maret 2022.
Dalam surat tersebut, terdapat tiga pertimbangan pemecatan Sabil yakni melanggar etik guru, melanggar tata tertib yayasan dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.