Kompas TV nasional rumah pemilu

Mahfud MD Sebut Pelaksanaan Pemilu 5 Tahun Sekali Hanya Bisa Diubah dengan Muatan Konstitusi

Kompas.tv - 9 Maret 2023, 05:55 WIB
mahfud-md-sebut-pelaksanaan-pemilu-5-tahun-sekali-hanya-bisa-diubah-dengan-muatan-konstitusi
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) (kiri) dalam Satu Meja The Forum, Rabu (8/3/223) menyebut aturan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) lima tahun sekali merupakan isi konstitusi, dan hanya bisa diubah dengan muatan konstitusi. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Perubahan konstitusi akan menyebabkan meledaknya kotak pandora tentang konstitusi, nanti yang akan dipersoalkan oleh masyarakat bukan hanya itu, akan banyak, dan itu perlu waktu lama.”

Dalam dialog itu, Mahfud juga  mengatakan, secara politis pemerintah akan menolak putusan tersebut karena ‘salah kamar’.

“Secara politik, kita akan katakan, kita akan menolak, karena itu salah kamar,” tuturnya.

“Apakah bisa? Ada keputusan non-executable? Ada. Bahwa keputusan yang sudah inkracht tidak bisa dilaksanakan itu ada tujuh macam, kita cari di situlah nanti, karena ini soal perdata,” tegasnya.

Jika putusan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut dianggap sebagai perkara perdata, maka putusan itu tidak bisa dilaksanakan.

Alasannya, kata dia, keputusan untuk menunda pemilu bukan merupakan hak atau kewenangan KPU, melainkan hak dari konstitusi.

“Kalau ini mau dianggap sebagai putusan perdata, maka putusan itu tidak ada yang bisa diberikan dari KPU.”

“Misalnya keputusannya menunda pemilu, itu bukan haknya KPU, itu haknya konstitusi, sehingga tidak bisa dilaksanakan, non-executable,” tegasnya.

Baca Juga: KPU Menanti Undangan Bahas Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024 dari Komisi II DPR

Bahkan, kata Mahfud, pada saat terakhir nanti, jika putusan itu akan dipaksakan, pemerintah akan menyatakan bahwa itu non-executable.

“Pada saat terakhir nanti, kalau mau dipaksakan, kita akan nyatakan ini non-executable, salah kamarnya. Ini putusan perdata tidak mengikat masalah tata negara, kita katakan begitu, karena ada di aturan perdata itu ada vonis-vonis inkracht yang tidak bisa dieksekusi.”


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x