JAKARTA, KOMPAS TV - Selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam menghadapi gugatan Partai Prima, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak pernah menghadirkan saksi.
Padahal, dalam gugatannya, partai politik (parpol) pimpinan Agus Jabo Priyono itu meminta diulangnya seluruh tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari yang otomatis menunda pemilu.
Baca Juga: Mahfud Sebut Putusan Tunda Pemilu Salah Kamar, Partai Prima: Kok Pada Kebakaran Jenggot Semua?
Dikutip dari salinan putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022, Kamis (2/3/2023), terungkap Prima menghadirkan 2 orang saksi yang keterangannya dipertimbangkan majelis hakim PN Jakpus.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai tergugat hanya mengirimkan 43 komisioner dan staf KPU RI untuk bicara dalam persidangan. KPU tidak mengirim pengacara.
Majelis hakim belakangan mengabulkan semua gugatan Prima karena dalam salah satu pertimbangannya, dalil-dalil yang diajukan Prima disebut tidak dapat dibantah KPU.
"Menurut majelis, para penggugat sudah dapat membuktikan seluruh dalil-dalil tindakannya sedangkan tergugat tidak dapat mempertahankan dalil-dalil bantahannya, maka gugatan penggugat dapatlah dikabulkan seluruhnya," tulis putusan itu seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/3/2023).
Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan pihaknya tak mengirimkan saksi dan pengacara dalam gugatan tersebut. Menurut dia, perkara tersebut di luar yurisdiksi PN Jakpus.
Argumen ini juga disampaikan oleh KPU RI dalam eksepsinya dalam perkara Prima, tetapi ditolak majelis hakim PN Jakpus.
"Gugatan dan sengketa tentang partai politik jalurnya adalah Bawaslu dan PTUN," kata Hasyim, Selasa (7/3/2023).
"Dengan demikian, ketika perkara dibawa ke ranah gugatan perdata ke PN Jakpus, KPU berpendapat hal tersebut bukan kompetensi PN," ujarnya.
Alasan kedua, menurutnya, KPU tidak perlu menghadirkan siapa pun untuk menghadapi gugatan ini karena mereka sendiri pihak yang "paling tahu" kronologi masalah yang dihadapi Prima.
Prima merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.
"KPU ini sebagai pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai, jadi KPU ini adalah pihak yang tahu urusan tersebut," kata Hasyim.
"Berdasarkan dua hal tersebut, KPU tidak menghadirkan saksi dan KPU cukup menghadapi sendiri persidangan tersebut," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah berjuang maksimal untuk menghadapi gugatan Partai Prima sejak dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.
Sebelumnya, Prima sudah menggugat sengketa KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Proses mediasi kedua belah pihak buntu dan Prima dinyatakan menang dalam proses sidang.
Bawaslu memerintahkan KPU membuka kesempatan kembali bagi Prima melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Namun, Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua.
Selanjutnya, Prima menggugat sengketa KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 30 November 2022. Gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima.
Ketika proses ini masih bergulir, Prima juga menggugat sengketa KPU RI lagi ke PTUN pada 26 Desember 2022. PTUN menolak gugatan Prima.
"Kita ini sudah digugat bertubi-tubi oleh Prima, jalur Bawaslu, PTUN, dan peradilan umum. Semua kami hadapi. Dari situ, KPU serius menghadapi semua gugatan," katanya.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku menyimpan pertanyaan serupa. Pihaknya disebut mengupayakan Rapat Kerja dengan KPU RI dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya untuk membahas kasus PN Jakpus.
Baca Juga: Mahfud MD Cerita Ditelepon Megawati yang Marah Soal Putusan Tunda Pemilu: Jangan Main-main Lho!
"Selama ini kita kan tidak tahu, karena memang urusan internalnya mereka. Nah, prosesnya bagaimana, selama ini sikap mereka seperti apa, jawaban mereka seperti apa, sehingga putusannya sampai begitu. (Apakah) enggak diurus, atau gimana, kan pengin tahu kita," kata Doli, Selasa.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.