Kompas TV nasional rumah pemilu

Terungkap, Selama Persidangan Gugatan Partai Prima di PN Jakpus, KPU Tak Pernah Hadirkan Saksi

Kompas.tv - 8 Maret 2023, 10:18 WIB
terungkap-selama-persidangan-gugatan-partai-prima-di-pn-jakpus-kpu-tak-pernah-hadirkan-saksi
Bendera partai politik, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Sumber: KOMPAS/AGUS SUSANTO)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

Alasan kedua, menurutnya, KPU tidak perlu menghadirkan siapa pun untuk menghadapi gugatan ini karena mereka sendiri pihak yang "paling tahu" kronologi masalah yang dihadapi Prima. 

Prima merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024. 

"KPU ini sebagai pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai, jadi KPU ini adalah pihak yang tahu urusan tersebut," kata Hasyim. 

"Berdasarkan dua hal tersebut, KPU tidak menghadirkan saksi dan KPU cukup menghadapi sendiri persidangan tersebut," ujarnya. 
 
Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah berjuang maksimal untuk menghadapi gugatan Partai Prima sejak dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi. 

Sebelumnya, Prima sudah menggugat sengketa KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Proses mediasi kedua belah pihak buntu dan Prima dinyatakan menang dalam proses sidang. 


Bawaslu memerintahkan KPU membuka kesempatan kembali bagi Prima melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Namun, Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua. 

Selanjutnya, Prima menggugat sengketa KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 30 November 2022. Gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima. 

Ketika proses ini masih bergulir, Prima juga menggugat sengketa KPU RI lagi ke PTUN pada 26 Desember 2022. PTUN menolak gugatan Prima. 

"Kita ini sudah digugat bertubi-tubi oleh Prima, jalur Bawaslu, PTUN, dan peradilan umum. Semua kami hadapi. Dari situ, KPU serius menghadapi semua gugatan," katanya.

DPR berencana rapat dengan KPU di tengah reses

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku menyimpan pertanyaan serupa. Pihaknya disebut mengupayakan Rapat Kerja dengan KPU RI dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya untuk membahas kasus PN Jakpus. 

Baca Juga: Mahfud MD Cerita Ditelepon Megawati yang Marah Soal Putusan Tunda Pemilu: Jangan Main-main Lho!

"Selama ini kita kan tidak tahu, karena memang urusan internalnya mereka. Nah, prosesnya bagaimana, selama ini sikap mereka seperti apa, jawaban mereka seperti apa, sehingga putusannya sampai begitu. (Apakah) enggak diurus, atau gimana, kan pengin tahu kita," kata Doli, Selasa.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x