Kompas TV nasional politik

Mahfud MD Cerita Ditelepon Megawati yang Marah Soal Putusan Tunda Pemilu: Jangan Main-main Lho!

Kompas.tv - 8 Maret 2023, 06:20 WIB
mahfud-md-cerita-ditelepon-megawati-yang-marah-soal-putusan-tunda-pemilu-jangan-main-main-lho
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, agar tetap diselidiki. Walaupun Rafael sudah mengundurkan diri dari Kemenkeu. (Sumber: ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku kaget ketika pertama kali mengetahui putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait persoalan Pemilu.

Diketahui, PN Jakarta Pusat memutuskan memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses verifikasi partai politik Pemilu 2024.

Baca Juga: Mahfud MD Laporkan 69 Pegawai Ditjen Pajak ke Sri Mulyani, Diduga Lakukan Pencucian Uang

Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu.

Sebaliknya, KPU diminta untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Keputusan tersebut tentu saja berpotensi menunda penyelenggaran Pemilu 2024.

Mahfud MD mengatakan, dirinya pertama kali mengetahui putusan tersebut setelah dilaporkan oleh staf komunikasinya bernama Rizal pada tanggal 2 Maret 2023.

“Tanggal 2, sore jam 5, saya kaget. Ini Mas Rizal ini datang 'Pak, kok ada putusan begini?'” kata Mahfud memulai ceritanya seperti dikutip dari Kompas.com, pada Selasa (7/3/2023).

Menurut Mahfud, PN Jakarta Pusat sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk memutus perkara tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Yakin Ada Permainan di Balik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024: Iyalah Pasti Ada Main

“Loh, saya juga endak tahu. Ini (PN Jakarta Pusat) tidak berwenang memutuskan itu,” ujar Mahfud.

Setelah itu, lanjut Mahfud, pada malam harinya berita-berita mengenai putusan PN Jakarta Pusat tersebut mulai ramai diperbincangkan di televisi.

Tak terkecuali, kata Mahfud, banyak orang yang meneleponnya komplain atas putusan tersebut. Banyak orang menyangka bahwa putusan itu adalah manuver pemerintah.

“Nah saya sendiri ditelepon banyak orang, terutama dari partai, ‘pasti ini pemerintah yang bikin, pasti ini operasinya pemerintah’,” kata Mahfud.

Adapaun salah satu orang yang meneleponnya, kata Mahfud, berasal dari partai besar. Kemudian, Mahfud menyebut nama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga: Mahfud MD Bantah Pemerintah Ikut Andil Menangkan Gugatan Partai Prima untuk Tunda Pemilu 2024

“Dari partai besar juga tengah malam (telepon), (bilang) ‘jangan main-main lho’,” ujar Mahfud.

Mahfud kemudian menjawab bahwa tidak ada operasi yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

“Pemerintah tidak ada operasi. Saya baru bicara dengan presiden bahwa presiden memerintahkan pemilu ini harus jalan tahun 2024 dan sudah dikatakan berkali-kali oleh presiden,” kata Mahfud.

“Tapi, waktu itu Bu Mega (Megawati) sudah marah tengah malam itu."

Sebelumnya diberitakan, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima terhadap KPU pada Kamis (2/3/2023).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 itu, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.

Baca Juga: KY: Kami akan Kawal Proses Banding KPU Soal Putusan PN Jakpus yang Minta Tunda Pemilu

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Prima sebelumnya melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa diproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, Partai merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.


 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x