Adapaun salah satu orang yang meneleponnya, kata Mahfud, berasal dari partai besar. Kemudian, Mahfud menyebut nama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga: Mahfud MD Bantah Pemerintah Ikut Andil Menangkan Gugatan Partai Prima untuk Tunda Pemilu 2024
“Dari partai besar juga tengah malam (telepon), (bilang) ‘jangan main-main lho’,” ujar Mahfud.
Mahfud kemudian menjawab bahwa tidak ada operasi yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
“Pemerintah tidak ada operasi. Saya baru bicara dengan presiden bahwa presiden memerintahkan pemilu ini harus jalan tahun 2024 dan sudah dikatakan berkali-kali oleh presiden,” kata Mahfud.
“Tapi, waktu itu Bu Mega (Megawati) sudah marah tengah malam itu."
Sebelumnya diberitakan, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima terhadap KPU pada Kamis (2/3/2023).
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 itu, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.
Baca Juga: KY: Kami akan Kawal Proses Banding KPU Soal Putusan PN Jakpus yang Minta Tunda Pemilu
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Prima sebelumnya melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa diproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, Partai merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.