Kompas TV nasional hukum

Rekening Rafael Diblokir, Eks Kepala PPATK: Penghentian Transaksi Biasanya karena Diduga Ada Pidana

Kompas.tv - 7 Maret 2023, 19:08 WIB
rekening-rafael-diblokir-eks-kepala-ppatk-penghentian-transaksi-biasanya-karena-diduga-ada-pidana
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo usai memenuhi panggilan Komisi Pemerantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir puluhan rekening Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya. 

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein lantas menjelaskan terkait kerja PPATK dalam melakukan pemblokiran atau penghentian transaksi atas pendebetan atau penarikan terhadap suatu rekening.

Menurut penjelasannya, alasan PPATK menghentikan transaksi karena dicurigai merupakan hasil dari tindak pidana.

"Alasan PPATK menghentikan sementara transaksi itu karena harta diduga berasal dari tindak pidana," kata Yunus dalam Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (7/3/2023).

Hal tersebut, kata Yunus, sesuai dengan Pasal 44 ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun bunyi pasal tersebut: "Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana."

"Jadi harus ada hubungan dari aset tadi dengan tindak pidana yang terjadi sebelumnya," ujarnya.

Sementara saat disinggung terkait indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Rafael Alun, Yunus menyebut, harus terdapat harta kekayaan yang diketahui atau dicurigai berasal dari tindak pidana.

"Kalau sudah ada harta itu, dan kemudian harta itu ditransaksikan atau disembunyikan, disamarkan asal-usulnya itu melahirkan tindak pidana baru yaitu TPPU," tegasnya. 

Baca Juga: Kasus Harta Rafael Alun Masuk Tahap Penyelidikan, KPK Bakal Panggil Sejumlah Pihak

Dia pun mengatakan, merujuk pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010, untuk memulai penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu pidana asalnya.

"Yang paling penting sudah ada uang haramnya dulu, petunjuk atau bukti permulaan cukup terkait TPPU. Nanti sudah tentu akan ketahuan tindak pidana asalnya," jelasnya.

Puluhan Rekening Rafael Alun dan Keluarga Dibekukan

PPATK memblokir rekening mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.

"Lebih dari 40 rekening yang diblokir," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (7/3/2023), dikutip dari Antara.

Menurut penjelasannya, rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio, dan perusahaan atau badan hukum.

Adapun jumlah transaksi puluhan rekening Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang dibekukan, kata dia, mencapai lebih dari Rp500 miliar.

"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," ujarnya. 

Ivan menjelaskan nilai Rp 500 miliar itu, bukanlah nilai dananya, melainkan nilai mutasi rekening sepanjang 2019 sampai 2023.

Baca Juga: PPATK Sebut Puluhan ATM Rafael Alun dan Keluarganya yang Diblokir Simpan Uang Bernilai Signifikan


 




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x