Dia pun mengatakan, merujuk pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010, untuk memulai penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu pidana asalnya.
"Yang paling penting sudah ada uang haramnya dulu, petunjuk atau bukti permulaan cukup terkait TPPU. Nanti sudah tentu akan ketahuan tindak pidana asalnya," jelasnya.
PPATK memblokir rekening mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.
"Lebih dari 40 rekening yang diblokir," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (7/3/2023), dikutip dari Antara.
Menurut penjelasannya, rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio, dan perusahaan atau badan hukum.
Adapun jumlah transaksi puluhan rekening Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang dibekukan, kata dia, mencapai lebih dari Rp500 miliar.
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," ujarnya.
Ivan menjelaskan nilai Rp 500 miliar itu, bukanlah nilai dananya, melainkan nilai mutasi rekening sepanjang 2019 sampai 2023.
Baca Juga: PPATK Sebut Puluhan ATM Rafael Alun dan Keluarganya yang Diblokir Simpan Uang Bernilai Signifikan
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.