Kompas TV nasional rumah pemilu

Meski Ada Putusan PN Jakpus, KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Jalan Terus

Kompas.tv - 3 Maret 2023, 21:57 WIB
meski-ada-putusan-pn-jakpus-kpu-pastikan-tahapan-pemilu-2024-jalan-terus
Bendera partai politik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Sumber: KOMPAS/AGUS SUSANTO)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan meski ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan pemilu.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Betty Epsilon dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Jumat (3/3/2023).

"Tahapan pemilu masih on the track atau masih berjalan," kata Betty.

Dia menyebut pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 hingga saat ini masih dilakukan di semua wilayah di tanah air.

"Sekarang coklit masih dilakukan di semua wilayah, setiap sepuluh hari mereka akan dievaluasi oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara)," ujarnya.

"Lalu tahap pencalonan DPD juga sedang berjalan, sekarang kami lagi mempersiapkan peraturan KPU terkait pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan Presiden Wakil Presiden."

Tak hanya itu, Betty juga menyebut pihaknya juga masih mempersiapkan hal-hal yang terkait kampanye Pemilu 2024. 

"Juga terkait kampanye, dana kampanye semua masih berjalan, semua masih on the track," tegasnya.

Baca Juga: Refly Harun soal Putusan PN Jakpus: Sangat Kebablasan, KPU Harus Banding

Dia pun menekankan, hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang merupakan dasar bagi pihaknya untuk melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024. 

"Jadi semua kegiatan yang sudah kami jadwalkan sekali lagi masih menyesuaikan dan sesuai dengan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022," jelasnya. 

PN Jakpus sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.

Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Gugatan perdata Partai Prima melawan KPU dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Menanggapi putusan PN Jakpus tersebut, KPU menegaskan akan mengajukan banding.

Betty menyebut, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan jawaban untuk mengajukan banding terkait putusan tersebut.

"Kami akan menyampaikan jawaban sebaik mungkin terkait gugatan yang sudah keluar putusannya kemarin, mudah-mudahan mendapatkan respons yang baik dari pihak luar, termasuk masyarakat sipil," ucapnya.

Baca Juga: Mahfud MD Bantah Pemerintah Ikut Andil Menangkan Gugatan Partai Prima untuk Tunda Pemilu 2024


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x