Dia pun menekankan, hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang merupakan dasar bagi pihaknya untuk melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
"Jadi semua kegiatan yang sudah kami jadwalkan sekali lagi masih menyesuaikan dan sesuai dengan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022," jelasnya.
PN Jakpus sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.
Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Gugatan perdata Partai Prima melawan KPU dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Menanggapi putusan PN Jakpus tersebut, KPU menegaskan akan mengajukan banding.
Betty menyebut, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan jawaban untuk mengajukan banding terkait putusan tersebut.
"Kami akan menyampaikan jawaban sebaik mungkin terkait gugatan yang sudah keluar putusannya kemarin, mudah-mudahan mendapatkan respons yang baik dari pihak luar, termasuk masyarakat sipil," ucapnya.
Baca Juga: Mahfud MD Bantah Pemerintah Ikut Andil Menangkan Gugatan Partai Prima untuk Tunda Pemilu 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.