Kompas TV nasional rumah pemilu

Tetap Jalankan Pemilu 2024, Ketua KPU: Dasar Hukum Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Masih Sah

Kompas.tv - 2 Maret 2023, 23:20 WIB
tetap-jalankan-pemilu-2024-ketua-kpu-dasar-hukum-tahapan-dan-jadwal-pemilu-2024-masih-sah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari saat jumpa pers menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan Partai Prima, Kamis (2/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait perkara gugatan Partai Prima. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan salinan putusan tersebut sebagai bahan KPU untuk mempelajari pertimbangan hakim dalam mengajukan banding.

"Secara resmi kami belum mendapatkan salinan putusan tersebut. Nanti kalau sudah kita menerima putusannya, kita mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke pengadilan tinggi," ujar Hasyim saat jumpa pers, Kamis (2/3/2023).

Terkait putusan PN Jakpus yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan itu diucapkan, Hasyim menegaskan, KPU tetap menjalankan tahapan pemilu yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Saya Minta KPU Banding dan Lawan Habis-habisan

Hasyim menjelaskan, putusan PN Jakpus tidak menyasar pada tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. 

Sehingga, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Ini sebagai dasar KPU tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024," ujar Hasyim.

Selain itu, atas gugatan Partai Prima, KPU juga telah mengajukan eksepsi yang menyatakan kewenangan menguji produk tata usaha negara, dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara pemilu, adalah ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, PKS: Gugatan Partai Prima Bentuk Melawan Hukum

"Ini sudah diuji di PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima. Sehingga keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat," terang Hasyim. 

"Dengan demikian, status partai politik mana saja yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, tidak ada perubahan," sambung Hasyim.

Sebelumnya, PN Jakpus memutuskan agar KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Putusan tersebut terkait gugatan Partai Prima melawan KPU. 

Majelis hakim yang diketuai T. Oyong mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima melawan tergugat dalam hal ini KPU terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Perludem: Itu Melanggar Konstitusi

Gugatan perdata Partai Prima melawan KPU itu dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Adapun putusan PN Jakpus mengenai perkara gugatan Partai Prima melawan KPU diketok Kamis (2/3/2023), dengan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan hakim T Oyong, dan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban. 

Berikut putusan lengkap gugatan Partai Prima melawan KPU yang diketok majelis hakim PN Jakpus dari salinan putusan yang diterima KOMPAS TV:

Dalam Eksepsi

Menolak eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat kabur/tidak jelas (obscuur libel);


 

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;

  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x