"Ini sudah diuji di PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima. Sehingga keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat," terang Hasyim.
"Dengan demikian, status partai politik mana saja yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, tidak ada perubahan," sambung Hasyim.
Sebelumnya, PN Jakpus memutuskan agar KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Putusan tersebut terkait gugatan Partai Prima melawan KPU.
Majelis hakim yang diketuai T. Oyong mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima melawan tergugat dalam hal ini KPU terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Perludem: Itu Melanggar Konstitusi
Gugatan perdata Partai Prima melawan KPU itu dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Adapun putusan PN Jakpus mengenai perkara gugatan Partai Prima melawan KPU diketok Kamis (2/3/2023), dengan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan hakim T Oyong, dan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.
Berikut putusan lengkap gugatan Partai Prima melawan KPU yang diketok majelis hakim PN Jakpus dari salinan putusan yang diterima KOMPAS TV:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.