JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasan Korps Bhayangkara tetap menjadikan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai anggota Polri.
Meskipun, Richard Eliezer diketahui sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Kata Kapolri saat Ditemui Teddy Minahasa: Saya Tak Mau seperti Sambo, Saya Diberikan Informasi Salah
Dia pun divonis bersalah dan dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun demikian, menurut Listyo Sigit, keberanian, kejujuran dan integritas Richard Eliezer perlu dihargai. Terlebih, dia hanyalah prajurit rendahan.
Karena itu, kata Listyo Sigit, Polri akhirnya memilih untuk mempertahankan Richard Eliezer sebagai anggota polisi.
“Dia seorang prajurit kelas bawah tapi kita hargai dia berani mempertahankan kejujurannya walaupun sebenernya terlambat sehingga mau tidak mau terhadap apa yang dia lakukan dia mendapatkan sanksi,” kata Sigit dalam acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (1/3/2023) malam.
Baca Juga: Tegas! Kapolri Bakal Tindak Anggota yang Langgar Hukum, Apa pun Posisi dan Pangkatnya
Listyo Sigit menjelaskan, soal integritas Richard Eliezer dalam menyampaikan kejujuran pada akhirnya dapat mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Nilai kejujuran dan intgritas yang ada pada Bharada E itulah, diharapkan Kapolri, bisa menular kepada anggota-anggota kepolisian yang lain.
“Sehingga pada saat kita berikan dia kesempatan untuk menjadi polisi aktif, dia bisa menjadi polisi yang lebih baik,” ucap Kapolri.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dipecat atau tetap menjadi anggota Polri.
Baca Juga: Kapolri Berencana Tempatkan Polisi di Tiap RW, Percepat Pelayanan untuk Masyarakat
Hal itu diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (22/2/2023).
"Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Meski demikian, Ramadhan menyebut, Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi etik dan administrasi.
"Putusan Sidang KKEP sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujarnya.
Baca Juga: Soal Pamer Barang Mewah, Kapolri Tegaskan Pihaknya Gencar Patroli di Medsos
Richard Eliezer juga kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis pada pimpinan Polri.
"Sanksi Administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ksta Ramadan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.