“Sehingga pada saat kita berikan dia kesempatan untuk menjadi polisi aktif, dia bisa menjadi polisi yang lebih baik,” ucap Kapolri.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dipecat atau tetap menjadi anggota Polri.
Baca Juga: Kapolri Berencana Tempatkan Polisi di Tiap RW, Percepat Pelayanan untuk Masyarakat
Hal itu diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (22/2/2023).
"Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Meski demikian, Ramadhan menyebut, Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi etik dan administrasi.
"Putusan Sidang KKEP sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujarnya.
Baca Juga: Soal Pamer Barang Mewah, Kapolri Tegaskan Pihaknya Gencar Patroli di Medsos
Richard Eliezer juga kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis pada pimpinan Polri.
"Sanksi Administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ksta Ramadan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.