Menurut Pahala penelusuran aset Rafael di Yogyakarta lebih sulit dari Minahasa Utara karana butuh konfirmasi ke pemerintah daerah dan melihat pendaftaran-pendaftaran usaha terdahulu.
Tim juga ke BPN untuk melihat awal Rafael membeli aset dan harganya berapa.
"Jadi yang di LHKPN hanya yang atas nama yang bersangkutan, istri dan anak. Kalau dibilang ini punya dia tapi tidak ada di LHKPN itu kaya apa. Kita lihat dokumennya kalau bukan atas nama istri dan anak memang dia tidak wajib mencantumkan di sana," ujar Pahala.
Nama Rafael Alun Trisambodo mencuat setelah anaknya Mario Dandy Satrio (20) menjadi pelaku penganiayaan David Ozora (17).
Baca Juga: Harta Tak Wajar Rafael Alun jadi Sorotan, PUKAT: KPK Kesulitan Pakai LHKPN untuk Cegah Korupsi
Setelah kasus penganiayaan, publik menyoroti gaya Mario Dandy kerap memamerkan hidup mewah di media sosialnya yang menyasar kepada ayahnya Rafael.
Harta kekayaan Rafael pun menjadi sorotoan. Dalam data LHKPN di situs resmi KPK, ia tercatat memiliki kekayaan Rp56,1 miliar.
Kekayaan itu dinilai tidak sesuai dengan profil Rafael Alun Trisambodo yang hanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) eselon III.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi tak wajar Rafael Alun Trisambodo pada tahun 2012.
Rafael Alun Trisambodo diduga memerintahkan orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi. Tindakannya disebut sebagai indikasi pencucian uang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.