Kompas TV nasional hukum

Kasus Penganiayan David, AG Pacar Mario Dandy Kembali Diperiksa Tim Psikolog Forensik Hari Ini

Kompas.tv - 1 Maret 2023, 14:56 WIB
kasus-penganiayan-david-ag-pacar-mario-dandy-kembali-diperiksa-tim-psikolog-forensik-hari-ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (30/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar video Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pacar tersangka Mario Dandy Satriyo, berinisial AG (15) akan kembali  diperiksa tim psikologi forensik, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).

Pemeriksaan AG ini terkait kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17),

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pemeriksaan AG yang dilakukan oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) ini disebut untuk yang ketiga kalinya.

"Pada Rabu hari ini, tadi sudah saya sampaikan akan dilakukan pemeriksaan (AG) yang ketiga kalinya oleh Psikologi Forensik," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu.

Dia juga mengatakan pada hari ini, juga dilakukan rapat koordinasi antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jakarta Selatan.

Kemudian dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan Asosiasi Psikologi Forensik.


 

"Kemudian pada hari ini juga KPAI akan melakukan diskusi, rapat, dilaksanakannya di Polres Jakarta Selatan," ujarnya.

"Yang hadir di situ ada Komisioner KPAI hingga dari Kementerian PPA, kemudian juga ada P2TP2A Jakarta Selatan," kata dia.

Baca Juga: Mario Dandy Disebut Pernah Ancam Tembak David Ozora, Bukti Ada di Chat WA dengan AG

Di sisi lain, Trunoyudo menyebut, Pekerja Sosial Profesional juga telah melakukan pemeriksaan terhadap AG pada Selasa (28/2/2023) kemarin.

Menurut pemaparannya, terdapat 3 materi utama dalam pemeriksaan tersebut.

"Hal yang pertama menilai tentang anak dalam tekanan, apakah adanya relasi kuasa, dan kemudian tentang kondisi sosial lainnya," ujarnya.

Dalam kasus penganiayaan terhadap David ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua orang tersangka yakni, anak pejabat DJP bernama Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19).

Mario dan Shane ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin (20/2/2023) malam dan video penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial.

Sementara pacar Mario, yakni AG hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Dibongkar Shane Lukas, AG Pacar Mario Disebut Ikut Rekam Penganiayaan David Pakai Ponsel

 

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x