Di sisi lain, Trunoyudo menyebut, Pekerja Sosial Profesional juga telah melakukan pemeriksaan terhadap AG pada Selasa (28/2/2023) kemarin.
Menurut pemaparannya, terdapat 3 materi utama dalam pemeriksaan tersebut.
"Hal yang pertama menilai tentang anak dalam tekanan, apakah adanya relasi kuasa, dan kemudian tentang kondisi sosial lainnya," ujarnya.
Dalam kasus penganiayaan terhadap David ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua orang tersangka yakni, anak pejabat DJP bernama Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19).
Mario dan Shane ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin (20/2/2023) malam dan video penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial.
Sementara pacar Mario, yakni AG hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Dibongkar Shane Lukas, AG Pacar Mario Disebut Ikut Rekam Penganiayaan David Pakai Ponsel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.