Kompas TV nasional update

Ditjen Pemasyarakatan: Penempatan Bharada E di Lapas Salemba Pertimbangkan Sejumlah Faktor

Kompas.tv - 27 Februari 2023, 09:35 WIB
ditjen-pemasyarakatan-penempatan-bharada-e-di-lapas-salemba-pertimbangkan-sejumlah-faktor
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. (Sumber: ANTARA PHOTO/Asprilla Dwi Adha)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pertimbangkan sejumlah faktor terkait penempatan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, siang ini, Senin (27/2/2023).

Humas Ditjenpas Rika Apriliani menyebutkan, setidaknya ada tiga faktor pertimbangan pihaknya terkait penempatan terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu di lapas, yakni keamanan, pembinaan, dan pemenuhan hak dasar serta hak syarat.

“Penempatan Eliezer juga dipastikan akan mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan, dan juga pemenuhan hak dasar maupun hak syarat bagi Eliezer dan pihaknya Eliezer juga,” ujar Rika, Senin (27/2/2023) dilansir dari Antara.

Rika juga mengatakan, pihaknya akan memenuhi segala persyaratan sesuai permintaan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ia mengatakan, Ditjenpas masih menunggu koordinasi lanjutan dari Kejaksaan dan LPSK. 

Baca Juga: Pemindahan Bharada Eliezer ke Lapas Salemba akan Dikawal Ketat Kejaksaan Negeri Jaksel dan LPSK

Sebelumnya, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan kabar terkait penempatan tersebut, baik di blok berapa atau dengan siapa kliennya nantinya akan mendekam di Rutan Salemba. 

"Yang penting kita menjaga keamanan dan kenyamanan untuk Eliezer," kata Ronny di Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (26/2).

Ia pun menyerahkan teknis pemindahan Bharada E dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba kepada Kejaksaan Negeri.

"Jadi terkait teknisnya, saya selaku penasihat hukum Eliezer, sedang menunggu tentunya dari pihak kejaksaan yang melaksanakan putusan pengadilan terkait eksekusi ini," kata Ronny.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi menerangkan, 
pihaknya dan LPSK akan melakukan pengawalan ketat terhadap Bharada E yang menyandang status sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC).

“Ada (pengawalan), termasuk dari LPSK,” kata Syarief, Senin (27/2).

Baca Juga: Bharada Eliezer Dijebloskan ke Lapas Salemba Siang Hari Ini, Janji Berkelakuan Baik

Ia juga mengungkapkan bahwa pemindahan lokasi tahanan Bharada E akan dilakukan siang ini, Senin (27/2) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB,” ungkap Syarief.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kemarin, Minggu (26/2) menegaskan pihaknya tetap akan memberikan perlindungan fisik terhadap Bharada E.

"LPSK tetap akan memberikan perlindungan secara fisik kepada Richard," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV, Nico Anggriawan, Minggu (26/2).

Ia juga akan memastikan hak-hak Bharada E sebagai narapidana dan justice collaborator.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan Dirjen Lapas untuk memastikan kebutuhan Richard seperti makan-makanan steril dan kesehatan," kata Susi.

Baca Juga: Richard Eliezer Huni Lapas Salemba Mulai Besok, LPSK Pastikan Keamanannya: Dari Kesehatan-Makanan

Sebelumnya, di dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti membunuh seniornya sesama ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Ia divonis penjara selama 1,5 tahun, jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim memenjara Bharada E selama 12 tahun.

Akan tetapi, jaksa maupun pengacara Bharada E sama-sama tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Oleh karenanya, PN Jaksel menilai vonis Bharada E telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Bharada E juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2/2023). Sidang tersebut memutuskan Bharada E tetap menjadi anggota Polri, namun dengan sanksi mutasi yang bersifat demosi, sehingga ia akan bertugas di Yanma Polri selama 1 tahun. 

Baca Juga: Eliezer Dipindahkan ke Rutan Salemba Besok, Penasihat Hukum akan Pastikan Hak-Haknya Terpenuhi


 




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x