Ia juga mengungkapkan bahwa pemindahan lokasi tahanan Bharada E akan dilakukan siang ini, Senin (27/2) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB,” ungkap Syarief.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kemarin, Minggu (26/2) menegaskan pihaknya tetap akan memberikan perlindungan fisik terhadap Bharada E.
"LPSK tetap akan memberikan perlindungan secara fisik kepada Richard," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV, Nico Anggriawan, Minggu (26/2).
Ia juga akan memastikan hak-hak Bharada E sebagai narapidana dan justice collaborator.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Dirjen Lapas untuk memastikan kebutuhan Richard seperti makan-makanan steril dan kesehatan," kata Susi.
Baca Juga: Richard Eliezer Huni Lapas Salemba Mulai Besok, LPSK Pastikan Keamanannya: Dari Kesehatan-Makanan
Sebelumnya, di dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti membunuh seniornya sesama ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Ia divonis penjara selama 1,5 tahun, jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim memenjara Bharada E selama 12 tahun.
Akan tetapi, jaksa maupun pengacara Bharada E sama-sama tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Oleh karenanya, PN Jaksel menilai vonis Bharada E telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Bharada E juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2/2023). Sidang tersebut memutuskan Bharada E tetap menjadi anggota Polri, namun dengan sanksi mutasi yang bersifat demosi, sehingga ia akan bertugas di Yanma Polri selama 1 tahun.
Baca Juga: Eliezer Dipindahkan ke Rutan Salemba Besok, Penasihat Hukum akan Pastikan Hak-Haknya Terpenuhi
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.