JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu (1) tahun terhadap terdakwa Baiquni Wibowo.
Hakim menilai Baiquni terbukti turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan, Jumat (24/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," imbuhnya.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kepada Baiquni Wibowo.
Hakim menyatakan Baiquni Wibowo bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut Baiquni Wibowo dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp10 juta.
Baca Juga: Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Yosua
Perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dilakukan Baiquni bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Ferdy Sambo telah dipidana dengan hukuman mati, sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto divonis dengan masing-masing 10 bulan penjara serta denda Rp10 juta.
Sebelumnya, ayah Baiquni, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono, yang turut hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berharap sang anak diputus bebas.
"Maunya (divonis) bebas, dong, kan gitu," kata Sunarjono sebelum sidang vonis Baiquni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Namun, lanjut dia, jika tidak dapat diputus bebas, dia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ya minimal kalo turun, bolehlah, niatnya dituntut dua tahun, secara logika nggak mungkinlah bebas itu. Nggak tahu kekuatan Allah, tapi kita nggak tahu. Lihat nanti saja, harapan kita, turun (vonisnya)," jelasnya.
Terlepas dari itu, Sunarjono mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mengadili perkara Baiquni.
Dia pun mengatakan telah ikhlas dengan apa pun putusan yang diberikan hakim kepada anaknya tersebut.
Baca Juga: Tiga Anak Buah Sambo, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto Jalani Sidang Vonis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.