Perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dilakukan Baiquni bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Ferdy Sambo telah dipidana dengan hukuman mati, sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto divonis dengan masing-masing 10 bulan penjara serta denda Rp10 juta.
Sebelumnya, ayah Baiquni, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono, yang turut hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berharap sang anak diputus bebas.
"Maunya (divonis) bebas, dong, kan gitu," kata Sunarjono sebelum sidang vonis Baiquni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Namun, lanjut dia, jika tidak dapat diputus bebas, dia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ya minimal kalo turun, bolehlah, niatnya dituntut dua tahun, secara logika nggak mungkinlah bebas itu. Nggak tahu kekuatan Allah, tapi kita nggak tahu. Lihat nanti saja, harapan kita, turun (vonisnya)," jelasnya.
Terlepas dari itu, Sunarjono mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mengadili perkara Baiquni.
Dia pun mengatakan telah ikhlas dengan apa pun putusan yang diberikan hakim kepada anaknya tersebut.
Baca Juga: Tiga Anak Buah Sambo, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto Jalani Sidang Vonis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.