JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu (1) tahun terhadap terdakwa Baiquni Wibowo.
Hakim menilai Baiquni terbukti turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan, Jumat (24/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," imbuhnya.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kepada Baiquni Wibowo.
Hakim menyatakan Baiquni Wibowo bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut Baiquni Wibowo dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp10 juta.
Baca Juga: Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Yosua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.