JAKARTA, KOMPAS.TV – Keputusan hakim komisi kode etik Polri (KKEP) yang tidak memecat Bharada E dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) justru menguntungkan kepolisian.
Pendapat itu disampaikan oleh Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto, dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (22/2/2023)..
Menurut Benny, adanya pro dan kontra dalam putusan sidang kode etik tersebut merupakan hal yang wajar dan pasti terjadi.
Namun, dalam konteks ini, ia mengajak semua pihak untuk tidak membandingkan kasus Eliezer dengan kasus lainnya.
“Pertama, soal pro kontra itu adalah hal yang wajar dan pasti terjadi,” ucapnya.
Baca Juga: Ini yang Jadi Pertimbangan Kejari Jaksel untuk Lokasi Penjara Richard Eliezer...
“Tapi, dalam konteks ini, marilah kita sama-sama melihat, tidak bisa kita membandingkan apple to apple antara satu kasus dengan kasus yang lain.”
Benny mengaku sudah ada pihak yang bertanya kepadanya, menyoal kenapa putusan pada kasus Richard Eliezer berbeda dengan putusan pada kasus lain yang sama.
“Karena sudah ada yang tanya pada saya, ‘Pak Benny, kasus yang ini pembunuhan juga, kok kemudian di-PTDH, kenapa yang ini tidak?’,” lanjutnya.
“Dalam konteks ini, marilah kita melihat bahwa ada sesuatu dalam kasus ini, di mana justru Eliezer bisa menunjukkan pada semua pihak, di mana dia justru menyelamatkan institusi Polri dengan pengakuan yang jujur,” urainya.
Benny kemudian mengajak semua pihak membayangkan jika Richard Eliezer tetap bungkam, maka kasus pembunuhan Yosua akan terus seperti bola liar.
“Kedua, dia memberi contoh pada seluruh jajaran Polri, bahwa kejujuran ini sangat peting dan sangat mulia, dan di sini institusi Polri memberi apresiasi.”
Kepolisian, menurut dia, justru diuntungkan dengan putusan untuk Eliezer. Lantaran, sebutnya, bisa menjadi contoh untuk personel Polri lainnya.
“(Polri) malah justru diuntungkan, kenapa? Polri memberi apresisasi pada anggota yang ini bisa menjadi contoh bagi yang lain, dalam konteks penegakan hukum, khususnya yang menyangkut anggota polisi,” bebernya.
Sebelumnya, KOMPAS.TV memberitakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dipecat atau tetap menjadi anggota Polri.
Hal itu diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Rabu (22/2/2023) pagi.
"Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers, Rabu.
Meski demikian, Ramadhan menyebut, Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi etik dan administasi.
Baca Juga: Eliezer Tetap Berseragam Polri Setelah Jalani Hukuman Penjara!
"Putusan Sidang KKEP sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujarnya.
Richard Eliezer juga berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis pada pimpinan Polri.
"Sanksi administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," tegasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.