“Kedua, dia memberi contoh pada seluruh jajaran Polri, bahwa kejujuran ini sangat peting dan sangat mulia, dan di sini institusi Polri memberi apresiasi.”
Kepolisian, menurut dia, justru diuntungkan dengan putusan untuk Eliezer. Lantaran, sebutnya, bisa menjadi contoh untuk personel Polri lainnya.
“(Polri) malah justru diuntungkan, kenapa? Polri memberi apresisasi pada anggota yang ini bisa menjadi contoh bagi yang lain, dalam konteks penegakan hukum, khususnya yang menyangkut anggota polisi,” bebernya.
Sebelumnya, KOMPAS.TV memberitakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dipecat atau tetap menjadi anggota Polri.
Hal itu diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Rabu (22/2/2023) pagi.
"Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers, Rabu.
Meski demikian, Ramadhan menyebut, Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi etik dan administasi.
Baca Juga: Eliezer Tetap Berseragam Polri Setelah Jalani Hukuman Penjara!
"Putusan Sidang KKEP sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujarnya.
Richard Eliezer juga berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis pada pimpinan Polri.
"Sanksi administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," tegasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.