JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Hukum Dody Prawiranegara, Adirel Viaari Purba, menanggapi ketidakhadiran Teddy Minahasa sebagai saksi mahkota untuk kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini Rabu (22/2/2023). Diketahui, Teddy tidak hadir dengan alasan sakit.
Adriel mengaku miris dengan sikap Teddy Minahasa yang mangkir dari persidangan tersebut.
Pasalnya menurut keterangan surat keterangan dari dokter Kejaksaan Agung yang dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tertulis bahwa Teddy Minahasa sahat dan dapat beraktivitas seperti biasa.
"Makanya kami sangat miris, kenapa dia sudah diperiksa oleh dokter Kejaksaan Agung dan dinyatakan sehat serta dapat ikut persidangan, tapi justru tidak hadir," kata Adriel dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu.
"Ini pengadilan yang terhormat, dia tidak bisa suka-suka untuk tidak ikut. Kan harus betul-betul dinyatakan sakit dan ada alasan mendasar gitu."
Labih lanjut, Adriel mengaku tidak tahu penyebab sebenarnya mantan Kapolda Sumatera Barat itu tidak hadir dalam persidangan hari ini.
Namun, pihaknya, kata dia, menduga Teddy Minahasa takut tidak dapat mempertahankan skenarionya karena berhadapan langsung di persidangan dengan anak buahnya yakni Dody Prawiranegara.
Sebelumnya, pihak Dody Prawiranegara menyebutkan bahwa Teddy Minahasa merupakan otak skenario kasus narkoba yang turut menjerat kliennya.
"Kami duga kuat dia (Teddy Minahasa) ini membuat skenario, mungkin kami rasa dia takut untuk tidak bisa mempertahankan skenario, karena langsung berhadapan dengan anak buahnya," jelasnya.
"Kami rasa dia takut. Karena sebelumnya, hari Senin, dia sidang sehat-sehat saja, masa selang satu hari langsung sakit yang berlebihan sampai tidak dapat hadir."
Baca Juga: Kesaksian Kompol Kasranto di Kasus Teddy Minahasa: Merasa Aman Jual Sabu karena Barang Jenderal
Terdakwa kasus narkotika, Teddy Minahasa tak datang sebagai saksi di sidang terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (22/2).
"Saksi atas nama Teddy Minahasa kami telah panggil secara patut dan layak, namun tadi pagi saksi Teddy Minahasa merasa kurang sehat," kata JPU, Rabu (22/2) sore.
Meski dokter menyatakan bahwa Teddy Minahasa bisa beraktivitas, jaksa menyebut mantan Kapolda Sumatra Barat itu tetap bersikeras bahwa dirinya sakit sehingga tak bisa hadiri sidang sebagai saksi.
"Hasil pemeriksaan dokter terhadap saksi menyatakan Teddy Minahasa dapat melakukan aktivitasnya, tetapi saksi menyatakan tetap dalam keadaan kurang fit atau kurang sehat, sehingga tidak dapat hadir sebagai saksi dalam persidangan ini," ujar jaksa.
Sedianya, jaksa bermaksud menghadirkan dua saksi pada hari ini, yakni Kompol Kasranto dan Irjen Teddy Minahasa.
Kasranto telah memberikan keterangannya sebagai saksi dari terdakwa Dody dan Linda Pudjiastuti terkait transaksi narkoba yang berasal dari sitaan Polres Bukittinggi, Sumatra Barat.
Selain Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara, kasus tersebut juga melibatkan lima terdakwa lainnya yakni Kasranto, Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Mereka didakwa JPU menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi Sumatera Barat seberat 5 kilogram.
Berdasarkan dakwaan JPU, Teddy memerintahkan anak buahnya, Dody untuk mengganti 5 dari 41 kilogram sabu sitaan dengan tawas.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Linda Ngaku Kerja Bantu Polri Tangkap Penyelundup
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.