Terdakwa kasus narkotika, Teddy Minahasa tak datang sebagai saksi di sidang terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (22/2).
"Saksi atas nama Teddy Minahasa kami telah panggil secara patut dan layak, namun tadi pagi saksi Teddy Minahasa merasa kurang sehat," kata JPU, Rabu (22/2) sore.
Meski dokter menyatakan bahwa Teddy Minahasa bisa beraktivitas, jaksa menyebut mantan Kapolda Sumatra Barat itu tetap bersikeras bahwa dirinya sakit sehingga tak bisa hadiri sidang sebagai saksi.
"Hasil pemeriksaan dokter terhadap saksi menyatakan Teddy Minahasa dapat melakukan aktivitasnya, tetapi saksi menyatakan tetap dalam keadaan kurang fit atau kurang sehat, sehingga tidak dapat hadir sebagai saksi dalam persidangan ini," ujar jaksa.
Sedianya, jaksa bermaksud menghadirkan dua saksi pada hari ini, yakni Kompol Kasranto dan Irjen Teddy Minahasa.
Kasranto telah memberikan keterangannya sebagai saksi dari terdakwa Dody dan Linda Pudjiastuti terkait transaksi narkoba yang berasal dari sitaan Polres Bukittinggi, Sumatra Barat.
Selain Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara, kasus tersebut juga melibatkan lima terdakwa lainnya yakni Kasranto, Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Mereka didakwa JPU menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi Sumatera Barat seberat 5 kilogram.
Berdasarkan dakwaan JPU, Teddy memerintahkan anak buahnya, Dody untuk mengganti 5 dari 41 kilogram sabu sitaan dengan tawas.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Linda Ngaku Kerja Bantu Polri Tangkap Penyelundup
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.