JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto menyatakan, pihaknya mendukung keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melaporkan Ferdy Sambo cs atas dugaan pencurian.
"Langkah ini (laporan dugaan pencurian oleh Ferdy Sambo cs) bagi kami merupakan suatu langkah yang harus kita support (dukung)," kata Wahyu dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (17/2/2023).
Menurut dia, dukungan atas laporan dugaan pencurian yang dilayangkan keluarga Brigadir J ke kepolisian pada Rabu (15/2) lalu itu juga perlu didukung oleh publik secara luas.
"Tentu saja tidak bisa hanya Kompolnas saja, tentu semua masyarakat, publik juga harus ikut mengawal, apalagi para ahli hukum, para pengamat, dan para akademisi memberikan dorongan-dorongan," ujarnya.
"Sehingga dorongan kepada kami sebagai lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mengawasi Polri akan dapat penebalan dari publik," imbuhnya.
Ia menerangkan, para komisioner Kompolnas juga telah berdiskusi terkait adanya fakta pemindahan uang Rp200 juta dari rekening Brigadir J ke rekening Ricky Rizal Wibowo.
Mereka sepakat untuk mendukung upaya pengungkapan kasus dugaan pencurian atau bahkan mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Misteri Uang Rp200 Juta di Rekening Brigadir J, Ricky Rizal dan Ferdy Sambo Disebut Lawan Hukum
"Ada diskusi di antara kami para komisioner, prinsipnya kami harus mendukung ini, men-support ini, karena saat ini kan pembunuhannya sudah ada vonis tetapi kan masih ada diskusi publik terkait motif dan sebagainya," jelasnya.
"Bagi Kompolnas, kepentingannya adalah soal marwah Polri."
Pelanggaran-pelanggaran oleh petinggi atau anggota kepolisian, kata dia, akan berimbas pada institusi Polri. Oleh karena itu, pihaknya mendukung upaya pengungkapan yang sah melalui jalur pengadilan.
"Kami melihat, kalau ini tidak dibenahi, nanti akan jadi bom waktu bagi Polri," tegasnya.
Ia menuturkan, salah satu tugas Kompolnas adalah menjadikan Polri profesional dan mandiri. Pengungkapan dugaan pencurian oleh Ferdy Sambo cs, menurut Wahyu, akan menjadi lompatan untuk menjadikan kepolisian semakin beradab.
Ia juga menyinggung tentang adanya reformasi kultural Polri yang perlu segera dijalankan.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Temukan Fakta Lain dari Uang Rp200 Juta yang Diklaim Milik Ferdy Sambo
"Ada satu reformasi yang belum kelar, yaitu reformasi kultural yang radikal," ujarnya.
"Radikal itu bukan berarti kita seenaknya, tapi radikal dengan aturan-aturan yang jelas."
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J melaporkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi atas dugaan pencurian.
Ada dua laporan yang diajukan keluarga dan pengacara Brigadir J usai sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Rabu (15/2/2023).
Dua laporan tersebut terdiri dari laporan kehilangan dan laporan terhadap dugaan pidana Pasal 362, Pasal 365 KUHP juncto Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Baca Juga: Alasan Pengacara Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo Cs atas Dugaan Pencurian
"Pelapornya Kamaruddin Simanjuntak, korbannya adalah ahli waris dari Brigadir J," kata salah satu pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak, Jumat (17/2).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.