"Kami melihat, kalau ini tidak dibenahi, nanti akan jadi bom waktu bagi Polri," tegasnya.
Ia menuturkan, salah satu tugas Kompolnas adalah menjadikan Polri profesional dan mandiri. Pengungkapan dugaan pencurian oleh Ferdy Sambo cs, menurut Wahyu, akan menjadi lompatan untuk menjadikan kepolisian semakin beradab.
Ia juga menyinggung tentang adanya reformasi kultural Polri yang perlu segera dijalankan.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Temukan Fakta Lain dari Uang Rp200 Juta yang Diklaim Milik Ferdy Sambo
"Ada satu reformasi yang belum kelar, yaitu reformasi kultural yang radikal," ujarnya.
"Radikal itu bukan berarti kita seenaknya, tapi radikal dengan aturan-aturan yang jelas."
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J melaporkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi atas dugaan pencurian.
Ada dua laporan yang diajukan keluarga dan pengacara Brigadir J usai sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Rabu (15/2/2023).
Dua laporan tersebut terdiri dari laporan kehilangan dan laporan terhadap dugaan pidana Pasal 362, Pasal 365 KUHP juncto Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Baca Juga: Alasan Pengacara Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo Cs atas Dugaan Pencurian
"Pelapornya Kamaruddin Simanjuntak, korbannya adalah ahli waris dari Brigadir J," kata salah satu pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak, Jumat (17/2).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.