JAKARTA, KOMPAS.TV - Vonis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J tidak terlepas dari sikap para terdakwa di persidangan.
Hakim nonaktif Albertina Ho menjelaskan ada sejumlah faktor yang membuat hakim memberi putusan terhadap terdakwa.
Pertama sejak awal persidangan di mulai seorang hakim pasti akan membangun keyakinan dengan melihat prilaku para terdakwa.
Menurutnya dalam menjatuhkan lamanya pidana, hakim bakal mempertimbangkan faktor yang menyertai peristiwa maupun kejadian di persidangan.
Baca Juga: Hakim: Kuat Maruf Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J saat Mengerang Kesakitan
Kejadian di persidangan contohnya yakni apakah terdakwa jujur atau tidak, terdakwa berterus terang atau tidak, menunjukkan penyesalan atau tidak.
Penilaian hakim terhadap prilaku terdakwa inilah yang nantinya berujung pada lamanya pidana yang akan dijatuhkan.
Di sisi lain fakta-fakta yang ada dipersidangan berujung kepada terbukti atau tidaknya tindak pidana.
"Jadi terbukti atau tidaknya pidana berdasarkan fakta-fakta yang ada, tapi untuk menetapkan lamanya pidana banyak faktor, salah satunya prilaku terdakwa," ujar Albertina di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (16/2/2023) malam.
Baca Juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hakim
Kedua, hal yang memberatkan dan meringankan juga menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana.
Merujuk dari pertimbangan hakim, tidak ada faktor yang meringankan untuk majelis hakim tidak memberi vonis yang lebih tinggi. Sebaliknya hal yang memberatkan sangat banyak.
"Jadi hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana itu seperti matematika lah. Dia akan berhitung mana yang meringankan dan faktor mana saja yang memberatkan," ujar anggota Dewan Pengawas KPK itu.
Lebih lanjut Albertina menilai vonis yang diberikan kepada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sudah sangat wajar.
Baca Juga: Kapolri Bicara Peluang Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri Usai Kasus Sambo
Ia juga merasa hukuman tersebut cocok dengan rasa kebatinan dirinya.
Menurutnya vonis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan atau lebih rendah dari tuntutan sebenarnya biasa dalam persidangan.
Namun karena kasus ini menjadi perhatian publik akhirnya menjadi sangat luar biasa.
"Saya melihat putusan hakim itu mendapat apresiasi yang luar biasa dari masyarakat, terlepas putusan itu tepat atau tidak, benar atau tidak. Tapi mendapat apresiasi dari masyarakat," ujar Albertina Ho.
Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Sambo dihukum seumur hidup.
Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara. Tuntutan jaksa meminta agar istri Ferdy Sambo itu dihukum 8 tahun penjara.
Untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Prabowo hakim menjatuhkan vonis masing-masing 15 tahun dan 13 tahun penjara. Sebelumnya tuntutan jaksa kepada kedua terdakwa adalah 8 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Richard Eliezer mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Bharada E dihukum 12 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.