Merujuk dari pertimbangan hakim, tidak ada faktor yang meringankan untuk majelis hakim tidak memberi vonis yang lebih tinggi. Sebaliknya hal yang memberatkan sangat banyak.
"Jadi hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana itu seperti matematika lah. Dia akan berhitung mana yang meringankan dan faktor mana saja yang memberatkan," ujar anggota Dewan Pengawas KPK itu.
Lebih lanjut Albertina menilai vonis yang diberikan kepada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sudah sangat wajar.
Baca Juga: Kapolri Bicara Peluang Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri Usai Kasus Sambo
Ia juga merasa hukuman tersebut cocok dengan rasa kebatinan dirinya.
Menurutnya vonis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan atau lebih rendah dari tuntutan sebenarnya biasa dalam persidangan.
Namun karena kasus ini menjadi perhatian publik akhirnya menjadi sangat luar biasa.
"Saya melihat putusan hakim itu mendapat apresiasi yang luar biasa dari masyarakat, terlepas putusan itu tepat atau tidak, benar atau tidak. Tapi mendapat apresiasi dari masyarakat," ujar Albertina Ho.
Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Sambo dihukum seumur hidup.
Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara. Tuntutan jaksa meminta agar istri Ferdy Sambo itu dihukum 8 tahun penjara.
Untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Prabowo hakim menjatuhkan vonis masing-masing 15 tahun dan 13 tahun penjara. Sebelumnya tuntutan jaksa kepada kedua terdakwa adalah 8 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Richard Eliezer mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Bharada E dihukum 12 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.