Kompas TV nasional hukum

Albertina Ho: Ada Peluang Ferdy Sambo Dapat Peringanan Hukuman setelah UU KUHP Baru Berlaku

Kompas.tv - 17 Februari 2023, 05:05 WIB
albertina-ho-ada-peluang-ferdy-sambo-dapat-peringanan-hukuman-setelah-uu-kuhp-baru-berlaku
Ekspresi Ferdy Sambo saat divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dinilai berpeluang mendapat peringanan hukuman, dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Peluang peringanan hukuman tersebut bisa didapat Ferdy Sambo setelah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlaku.

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho menjelaskan, proses eksekusi terdakwa Ferdy Sambo masih sangat panjang.

Jika terdakwa banding, maka ia akan menjalani sidang di Pengadilan Tinggi. Kemudian jika belum menerima putusan, terdakwa dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Ini Kata Kejagung soal Spekulasi KUHP Baru Dapat Untungkan Ferdy Sambo

Setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pun, terdakwa masih diberi kesempatan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

"PK itu bisa berkali-kali," ujar Albertina di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (16/2/2023).

Albertina menjelaskan, tidak menutup kemungkinan Sambo akan mengikuti KUHP baru yang berlaku pada 2026.

Menurutnya, terbuka peluang juga Sambo akan mendapatkan masa percobaan selama 10 tahun jika tetap mendapat pidana mati.

Baca Juga: [Full] Respons Lengkap Jampidum Soal Vonis Eliezer dan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Adapun aturan yang membuat terpidana Ferdy Sambo bisa menjalani KUHP baru ini tertuang dalam Pasal 3 UU 1/2023 tentang KUHP.

"Jelas disebutkan di situ bahwa untuk putusan yang berkekuatan hukum tetap kemudian sudah berlaku UU yang baru karena ada perubahan peraturan, kepada terpidana ini akan berlaku yang meringankan," ujar Albertina.

Di sisi lain, Albertina menjelaskan, putusan hukuman mati terhadap Sambo bisa tetap dilakukan jika kejaksaan mau melakukan eksekusi sebelum berlakunya KUHP baru.

Tetapi lagi-lagi, kemungkinan eksekusi mati dilaksanakan sangat kecil, sebab masih banyak terpidana mati yang belum dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.


 

Bahkan, sambung Albertina, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan, ada terpidana mati yang sudah 10 tahun belum dieksekusi.

Menurutnya, jika Sambo tetap mendapat vonis mati hingga di tingkat MA, maka peluang terpidana mendapat percobaan selama 10 tahun dan jika berkelakuan baik maka menjadi hukuman seumur hidup dalam UU KUHP baru, bisa terbuka.

"Bisa begitu dan peluang itu ada," ujar Albertina.

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x