Baca Juga: [Full] Respons Lengkap Jampidum Soal Vonis Eliezer dan Hukuman Mati Ferdy Sambo
Adapun aturan yang membuat terpidana Ferdy Sambo bisa menjalani KUHP baru ini tertuang dalam Pasal 3 UU 1/2023 tentang KUHP.
"Jelas disebutkan di situ bahwa untuk putusan yang berkekuatan hukum tetap kemudian sudah berlaku UU yang baru karena ada perubahan peraturan, kepada terpidana ini akan berlaku yang meringankan," ujar Albertina.
Di sisi lain, Albertina menjelaskan, putusan hukuman mati terhadap Sambo bisa tetap dilakukan jika kejaksaan mau melakukan eksekusi sebelum berlakunya KUHP baru.
Tetapi lagi-lagi, kemungkinan eksekusi mati dilaksanakan sangat kecil, sebab masih banyak terpidana mati yang belum dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.
Bahkan, sambung Albertina, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan, ada terpidana mati yang sudah 10 tahun belum dieksekusi.
Menurutnya, jika Sambo tetap mendapat vonis mati hingga di tingkat MA, maka peluang terpidana mendapat percobaan selama 10 tahun dan jika berkelakuan baik maka menjadi hukuman seumur hidup dalam UU KUHP baru, bisa terbuka.
"Bisa begitu dan peluang itu ada," ujar Albertina.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.