JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi menilai Bharada Richard Eliezer memiliki kesempatan untuk kembali berkarir di Polri sebagai anggota Brimob.
Dia menyebut, jika nantinya sidang kode etik menyatakan Eliezer tidak dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), dipastikan ia tetap akan dikenakan sanksi lain.
"Kalau memang tidak di-PTDH, yang bersangkutan bisa kembali (ke Polri), namun ada juga sanksi-sanksi yang pasti dikenakan," kata Ito dalam Kompas Petang Kompas TV, Kamis (16/2/2023).
"Yang namanya sidang kode etik, pasti ada sanksinya, tidak mungkin dibebaskan, apalagi sudah ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan."
Menurut Ito, sanksi yang paling mungkin dijatuhkan kepada Eliezer adalah demosi.
"Keputusan (sanksi) paling memungkinkan demosi, tapi demosi kan tergantung berapa lama," tegasnya.
Sebagai informasi, demosi diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP.
Menurut Pasal 1 angka 24 Perkap, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Baca Juga: Soal Richard Eliezer Kembali Berdinas di Brimob, Kapolri: Peluang Itu Ada
Ito menilai jika nantinya pimpinan sidang etik Polri menjatuhkan sanksi demosi kepada Eliezer, hal itu dimaksudkan demi adanya perbedaan antara personel yang melakukan pelanggaran dan yang tidak.
"Tentu harus dibedakan dengan anggota lain yang memang tidak melakukan pelanggaran," ungkapnya.
Seperti diketahui, Richard Eliezer telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Meski demikian, Ito menilai masih terdapat peluang bagi Eliezer untuk tetap menjadi anggota Korps Brimob.
Hal tersebut, kata dia, mengacu pada Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, tepatnya pada Pasal 111.
"Kalau dilihat dari sanksi hukuman Bharada Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan, maka norma daripada Perkap No 7 tahun 2022 ini adalah tidak memenuhi sehingga yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk menjadi anggota Polri," kata Ito.
Menurut penjelasannya, Perpol No 7 Tahun 2022 menyebutkan PTDH diberlakukan terhadap anggota Polri yang diancam pidana minimal lima tahun.
"Karena di sana (Perpol No 7 Tahun 2022) disebutkan juga semua tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun atau divonis 3 tahun penjara harus di-PTDH," tegasnya.
"Kecuali untuk kasus-kasus yang sifatnya khusus seperti tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, pencucian uang, perdagangan orang. Itu dikecualikan."
Baca Juga: Ibunda Sebut Richard Eliezer Tak Ingin Berhenti Jadi Polisi: Dia Bersemangat Lanjutkan Cita-citanya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.